Contoh Surat Pengaduan ke OJK

Dalam menerima layanan jasa keuangan, tidak selamanya nasabah memperoleh haknya. Ada kalanya terjadi sengketa antara nasabah dan lembaga keuangan.

Oleh karena itu penting dalam memahami cara penulisan dan struktur yang benar yang ada di contoh surat pengaduan ke OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memang sudah memberikan ruang khusus kepada konsumen layanan sektor jasa keuangan untuk melakukan pengaduan sehubungan dengan adanya sengketa dalam pelayanan.

Hal ini juga diperkuat melalui Peraturan OJK Nomor 18 POJK 07 Tahun 2018.

Beberapa jenis sengketa terkait pelayanan sektor jasa keuangan yang sering menjadi masalah di Indonesia yaitu produk lembaga perbankan, gagal bayar lembaga asuransi, kasus pinjaman online yang melibatkan perusahaan financial technology dan sebagainya.

Penyelesaian sengketa itu dapat dibantu melalui OJK.

3 Contoh Surat Pengaduan ke OJK untuk Berbagai Keperluan

Berikut ini contoh surat pengaduan Ke OJK yang dapat kamu tiru dan edit sesuai dengan kebutuhan kamu.

1. Pengaduan ke OJK Mengenai Gagal Bayar Asuransi

[su_note note_color=”#d9eaf7″ text_color=”#000000″]

SURAT PENGADUAN GAGAL BAYAR LEMBAGA ASURANSI

Pontianak, 3 Desember 2020

Hal : Pengaduan Gagal Bayar Lembaga Asuransi dan Permohonan Mediasi
Lampiran : 3 (Tiga) Lembar

Kepada
Yth. Bapak/Ibu Pimpinan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Kalimantan Barat
di Tempat

Dengan Hormat,

Semoga kesehatan dan kebaikan selalu dilimpahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Bapak/Ibu Pemimpin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan segenap karyawan agar selalu dalam lindungan dan diperkuat imannya. Aamiin yaa rabbal ‘alamiin. 

Melalui surat ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Utin Indragiri, S.T.
NIK : 95018291798198
Pekerjaan : Wiraswasta
Institusi/Perusahaan : UMKM Meubel Indah Sejahtera
Alamat : Jalan Raya Nusantara Dalam No. 98 Blok A1 RT 32 RW 56 Pontianak Tenggara
Nomor telepon : 0896816287618
Email : utinindragiri@gmail.com

Mengajukan pengaduan terkait adanya gangguan pembayaran yang seharusnya diberikan oleh lembaga asuransi BUMIJAYA kepada saya selaku nasabah asuransi dan pemegang polis Asuransi Pendidikan Anak pada tanggal 3 Desember 2018 sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah). 

Sampai saat ini tertanggal 3 Desember 2020, asuransi BUMIJAYA belum menunjukkan adanya itikad baik dalam memberikan pembayaran tagihan polis sebesar yang tertulis di atas. 

Berdasarkan hasil pertemuan dengan lembaga asuransi BUMIJAYA pada tanggal 11 Februari 2020, melalui surat undangan Pembahasan Pengaduan Nasabah oleh Otoritas Jasa Keuangan bernomor L-71/776 BMJ/2020 maka melalui surat ini saya juga memohon dengan hormat kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menjadi fasilitator dalam masalah sengketa saya selaku nasabah layanan keuangan asuransi BUMIJAYA dengan pihak lembaga asuransi saat menjalankan mediasi. 

Diharapkan melalui adanya mediasi tersebut, dapat ditemukan solusi terbaik dan paling tepat bagi saya selaku nasabah sektor jasa keuangan dengan lembaga asuransi BUMIJAYA cabang Pontianak. Bersama surat ini saya juga melampirkan 3 (tiga) lembar berkas berisi salinan perjanjian polis dari pihak asuransi.

Demikian Surat Pengaduan Gagal Bayar Lembaga Asuransi dan Permintaan Mediasi ini diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan agar dapat diproses sebagaimana seharusnya. Atas waktu dan perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

Nasabah Lembaga Asuransi BUMIJAYA Cabang Pontianak
(tanda tangan dan bubuhkan materai Rp6000)

Utin Indragiri, S.T.[/su_note]

2. Pengaduan ke OJK Berisi Pernyataan Anggota Koperasi / Perusahaan

[su_note note_color=”#d9eaf7″ text_color=”#000000″]

KOPERASI UMKM SWASTA BATU KARYA
KECAMATAN BUNGIN TIMUR PROVINSI SULAWESI TENGAH
Koperasi Usaha Kecil Mikro Menengah Masyarakat Bungin Timur
Alamat: Jalan Danau Poso No. 78 RT. 113 RW 81, Bungin Timur, Sulawesi Tengah Telp: (0591) 10829182, Fax: (0591) 10829182

SURAT PERNYATAAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS KOPERASI
Nomor: 198/016/KOPBK/VII/2020

Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
di
Jakarta

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Dra. Refly Yahya, M.T.
Jabatan : Anggota Dewan Komisaris
Nama Perusahaan : Koperasi UMKM Swasta Batu Karya
Alamat Perusahaan : Jalan Danau Poso No. 78 RT. 113 RW 81, Bungin Timur, Sulawesi Tengah
Alamat web perusahaan: www.koperasi-batukarya.com
Alamat Lengkap : Jalan Kuala Namu No. 79 B RT. 53 RW 31, Bungin Timur, Sulawesi

Melalui Surat Pernyataan Anggota Dewan Komisaris Koperasi UMKM Batu Karya ini, saya menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa:

  1. Saya tidak pernah tercatat memiliki riwayat daftar kredit macet yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Saya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana apapun yang berkaitan dengan keuangan ataupun jasa keuangan dan/atau perekonomian yang mengharuskan saya untuk dihukum berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun ke belakang.
  3. Saya tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan apa pun yang mengharuskan saya untuk dihukum berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun ke belakang.
  4. Secara pribadi saya tidak pernah dinyatakan pailit oleh pihak Bank Indonesia ataupun dinyatakan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah bersalah menyebabkan badan usaha dan badan keuangan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun ke belakang.
  5. Saya tidak pernah terlibat dalam suatu badan usaha atau perusahaan penyedia jasa keuangan baik sebagai anggota direksi, pemegang saham dan juga anggota Dewan Komisaris yang telah dicabut izin usaha dikarenakan adanya pelanggaran yang dilakukan dalam waktu 5 (lima) tahun ke belakang.

Demikian Surat Pernyataan Anggota Dewan Komisaris Koperasi UMKM Batu Karya ini diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan agar dapat diproses sebagaimana seharusnya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

Anggota Dewan Komisaris Koperasi UMKM Batu Karya
(tanda tangan dan bubuhkan materai Rp6000)

Dra. Refly Yahya, M.T.[/su_note]

3. Pengaduan Ke OJK Terkait Sengketa dengan Lembaga Perbankan

[su_note note_color=”#d9eaf7″ text_color=”#000000″]

SURAT PENGADUAN SENGKETA DENGAN LEMBAGA PERBANKAN 

Medan, 23 Desember 2020

Nomor : –
Hal : Pengaduan Sengketa Pendebetan Rekening Tanpa Izin Nasabah Bank Cahaya Nusantara (BCN)
Lampiran : 13 (Tiga belas) Lembar

Kepada
Yth. Bapak/Ibu Pimpinan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Medan
di
Tempat

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:

Nama : Utin Ulyasari, S.T, M.T
NIK : 96018201808
Pekerjaan : Dosen
Institusi/Perusahaan : Universitas Sumatera Utara
Alamat : Jalan Sungai Mataram No. 78 Blok B3 RT 12 RW 96 Medan, Sumatera Utara
Nomor telepon : 089586381628
Email : utinulyasari@gmail.com

Melalui surat ini, saya selaku nasabah dari Bank Cahaya Nusantara (BCN) menyampaikan pengaduan kepada Bapak/Ibu Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa  Bank Cahaya Nusantara (BCN) cabang Medan telah melakukan aktivitas pendebetan rekening saya TANPA IZIN dan TANPA SURAT KUASA dari saya selaku nasabah dan pemilik resmi rekening bernomor 008 812717 771 atas nama Utin Ulyasari.

Adapun rincian aktivitas pendebetan rekening TANPA IZIN dan TANPA SURAT KUASA yang dilakukan oleh pihak Bank Cahaya Nusantara (BCN) adalah sebagai berikut:

  1. Bulan Februari 2020, Bank Cahaya Nusantara (BCN) melakukan aktivitas pendebetan rekening atas nama Utin Ulyasari sebanyak 5 kali dengan total uang Rp13.000.000 (Tiga belas juta Rupiah).
  2. Bulan April 2020, Bank Cahaya Nusantara (BCN) melakukan aktivitas pendebetan rekening atas nama Utin Ulyasari sebanyak 3 kali dengan total uang Rp7.520.000 (Tujuh juta lima ratus dua puluh ribu Rupiah).
  3. Bulan Juni 2020, Bank Cahaya Nusantara (BCN) melakukan aktivitas pendebetan rekening atas nama Utin Ulyasari sebanyak 2 kali dengan total uang Rp5.111.000 (Lima juta seratus sebelas ribu Rupiah).
  4. Bulan September 2020, Bank Cahaya Nusantara (BCN) melakukan aktivitas pendebetan rekening atas nama Utin Ulyasari sebanyak 8 kali dengan total uang Rp11.980.000 (Sebelas juta sembilan ratus delapan puluh ribu Rupiah).
  5. Bulan Oktober 2020, Bank Cahaya Nusantara (BCN) melakukan aktivitas pendebetan rekening atas nama Utin Ulyasari sebanyak 1 kali dengan total uang Rp1.900.000 (Satu juta sembilan ratus ribu Rupiah).

Aktivitas pendebetan rekening TANPA IZIN dan TANPA SURAT KUASA yang dilakukan oleh pihak Bank Cahaya Nusantara (BCN) telah menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan kerugian moril serta materiil dari pihak saya sebagai nasabah. 

Sebelumnya, telah dilakukan proses mediasi antara saya selaku nasabah dengan pihak Bank Cahaya Nusantara (BCN) sebanyak 2 kali pada tanggal 7 Juli 2020 dan 8 November 2020. Namun, proses mediasi tersebut belum dapat menghasilkan solusi yang dapat memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa.

Untuk itu melalui surat ini saya selaku konsumen sektor jasa keuangan meminta dengan hormat kepada Bapak/Ibu Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar sedia kiranya menjadi fasilitator dalam sengketa saya selaku nasabah layanan keuangan Bank Cahaya Nusantara (BCN) dengan pihak perbankan. 

Sebagai bahan pertimbangan dan bukti pelaporan, saya juga turut melampirkan salinan Rekening Koran (RC) saya dari Bank Cahaya Nusantara (BCN) pada Bulan Februari 2020 hingga September 2020. 

Demikian surat pengaduan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan sesuai fakta yang ada di lapangan. Besar harapan saya agar Bapak/Ibu Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menindaklanjuti pelaporan saya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

Nasabah Bank Cahaya Nusantara (BCN) Cabang Medan (Pelapor)(tanda tangan dan bubuhkan materai Rp6000)

Utin Ulyasari, S.T, M.T[/su_note]

Kesimpulan 

Contoh surat pengaduan ke OJK diatas adalah salah satu contoh surat pengaduan yang pernah saya bahas kemarin. Kamu bisa baca contoh lainnya di sini.

Memahami fungsi OJK dan cara memberikan pengaduan sangat penting terutama bagi milenial seperti kamu yang tentunya aktif menggunakan layanan sektor jasa keuangan, mulai dari layanan fintech dan perbankan konvensional.

[su_spoiler title=”Daftar Pustaka” style=”fancy” icon=”chevron-circle”]

  • https://madreview.net/
  • https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
  • https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/128629/peraturan-ojk-no-18-pojk072018-tahun-2018[/su_spoiler]

Leave a Comment