Contoh Surat Pengaduan Pencemaran Nama Baik

Setelah disahkannya UU ITE, banyak orang membuat pengaduan ke kepolisian untuk kasus pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.

Agar dapat mengajukan laporan, harus dipahami terlebih dulu cara penulisan laporan yang sesuai kaidah seperti pada contoh surat pengaduan pencemaran nama baik.

Esensi dari pemahaman pencemaran nama baik adalah tindakan yang secara sengaja dilakukan di depan umum untuk menghina kehormatan dan nama baik seseorang.

Sifat pelaporan pencemaran nama baik sendiri umumnya bersifat subjektif, karena dapat berbeda-beda antara satu orang dan orang lainnya.

Karena bersifat subjektif, dalam tahap pemeriksaan akan didatangkan saksi ahli berupa ahli bahasa untuk mengecek ada tidaknya unsur penghinaan.

Kasus pencemaran nama baik harus dilaporkan terlebih dahulu ke pihak kepolisian baru dapat diproses lebih lanjut. 

3 Contoh Surat Pengaduan Pencemaran Nama Baik untuk Berbagai Kasus

1. Contoh Surat Pengaduan Pencemaran Nama Baik Lembaga / Institusi

[su_note note_color=”#f7ebd9″ text_color=”#000000″]

LEMBAGA SIMPAN PINJAM SWASTA MUTIARA JAYA
DESA GEDONG EMAS PROVINSI JAWA BARAT
Lembaga Simpan Pinjam untuk Masyarakat Kecil Desa Gedong Emas
Alamat: Jalan Sungai Musi No. 22 G RT. 43 RW 7, Desa Gedong Emas, Jawa Barat Telp: (0561) 912819, Fax: (0561) 912819

SURAT PELAPORAN TINDAKAN PENCEMARAN NAMA BAIK
Nomor: 101/12/LSPMJ/XII/2018

Hal : Laporan Pengaduan Tindakan Pencemaran Nama Baik
Lampiran : 5 (Lima) Lembar

Kepada Yth.
Bapak Kepala Polsek Kabupaten Cianjur 
di
Tempat

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Sulistya Ningsih, S.E
No. KTP : 91729170911
Pekerjaan : Kepala Lembaga Simpan Pinjam Swasta Mutiara Jaya 
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 48 Tahun
No. Telepon : 0852912719201
Alamat Lengkap : Jalan Sungai Musi No. 19 A RT. 44 RW 7, Desa Gedong Mas, Cianjur, Jawa Barat

Melalui surat ini, saya sebagai Kepala Lembaga Simpan Pinjam Swasta Mutiara Jaya mewakili institusi Lembaga Simpan Pinjam Swasta Mutiara Jaya secara resmi menyampaikan Surat Laporan Pengaduan Tindakan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan seseorang dengan identitas yang tertera di bawah ini:

Nama : Maryati Suyarna alias Ibu Mar
No. KTP : 91792619021
Pekerjaan : Pedagang  
Jenis Kelamin : Perempuan
No. Telepon : 08959271928
Alamat Lengkap : Jalan Sekar Jaya No. 1 RT. 45 RW 8, Desa Gedong Mas, Cianjur, Jawa Barat

Bahwa Saudari Maryati Suyarna telah secara sadar dan terencana menyebarkan berita bohong mengenai Lembaga Simpan Pinjam Swasta Mutiara Jaya baik melalui media sosial dan juga secara langsung ke warga yang ada di Desa Gedong Mas, Cianjur dengan perincian sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 20 Juni 2017, Saudari Maryati Suyarna menulis tulisan dalam bentuk status pada media sosial Facebook miliknya dengan nama Maryati Suyarna yang menyinggung terkait produk tabungan jangka panjang Lembaga Simpan Pinjam Swasta Mutiara Jaya. 

    Yang bersangkutan menulis tulisan berikut ini pada status Facebooknya:

    “Jangan ke Mutiara Jaya nnti malah tekor. Masa nasabah mau ambil duit sendiri gax boleh. Duuuuh kayak preman aja garang pas narikin duit tp duit g bs diambil lg. Mending ke bank aja deh HAHAHA”

    Kami juga melampirkan salinan tangkapan layar yang menunjukkan status yang ditulis oleh Saudari Maryati Suyarna pada akun Facebook miliknya. 
  1. Pada tanggal 30 September 2017, Saudari Maryati Suyarna kembali menyebarkan berita bohong terkait layanan Lembaga Simpan Pinjam Swasta Mutiara Jaya kepada kenalannya melalui chat media sosial WhatsApp.

    Yang bersangkutan berusaha menghalang-halangi calon nasabah untuk membuka rekening di Lembaga Simpan Pinjam Swasta Mutiara Jaya dengan menuliskan chat WhatsApp sebagai berikut:

    “Jangan ke sana (Mutiara Jaya). Tabungan saya yang ada di Mutiara Jaya gak bisa diambil2 sampai sekarang. Pas saya mau ambil ada aja alasannya, yang inilah yang itulah mending lgsg ke bank aja.”

    Kami juga melampirkan tangkapan layar percakapan WhatsApp di atas. 
  1. Yang bersangkutan juga menyebabkan tersebarnya berita bohong di antara warga masyarakat Desa Gedong Mas bahwa Lembaga Simpan Pinjam Swasta Mutiara Jaya tidak kredibel dan tidak aman untuk menyimpan uang.

    Padahal, lembaga kami telah secara resmi terdaftar di OJK dan memenuhi aturan yang berlaku di negeri ini. Tersebarnya desas-desus kabar bohong terkait lembaga kami telah sangat nyata menimbulkan kerugian materiil dan moril yang besar bagi kelancaran aktivitas lembaga.
  1. Kami dari pihak Lembaga Simpan Pinjam Swasta Mutiara Jaya memiliki alasan tersendiri mengapa menahan tabungan yang dimiliki oleh Saudari Maryati Suyarna sebesar Rp7.981.853.

    Saudari Maryati Suyarna memiliki tunggakan pembayaran cicilan kredit ke institusi kami sebesar Rp11.827.827 (Sebelas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh Rupiah) yang tidak dibayarkan hingga lebih dari 3 bulan sejak tanggal 13 Maret 2017.

Lembaga kami menetapkan peraturan bahwa saat nasabah memiliki hutang dengan jumlah melebihi dana yang ada di tabungannya, maka tabungan tersebut tidak bisa diambil hingga hutang dapat dilunasi atau berjumlah lebih sedikit dari dana pada tabungan. 

Tabungan milik nasabah yang tersimpan di lembaga menjadi barang jaminan hingga hutang dilunasi. Mengenai hal tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh Saudari Maryati Suyarna sendiri mengingat yang bersangkutan sudah menandatangani surat perjanjian pengajuan kredit pada tanggal 13 Desember 2016.

Sebagai bukti penguat, kami juga melampirkan salinan surat perjanjian kredit yang telah ditanda tangani oleh Saudari Maryati Suyarna dan juga salinan jumlah dana pada rekening tabungan yang bersangkutan. 

Demikian surat pengaduan tindak pencemaran nama baik ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Besar harapan kami agar laporan ini cepat memperoleh tanggapan dari pihak kepolisian dan dilakukan tindakan secepat mungkin. Atas perhatian Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Cianjur, 11 Januari 2018
Kepala Lembaga Simpan Pinjam Swasta Mutiara Jaya

Sulistya Ningsih, S.E
Pelapor[/su_note]

2. Contoh Surat Pengaduan Pencemaran Nama Baik Perseorangan

[su_note note_color=”#d9e7f7″ text_color=”#000000″]

SURAT PENGADUAN PENCEMARAN NAMA BAIK

Hal : Laporan Tindakan Pencemaran Nama Baik
Lampiran : 2 (Dua) Lembar

Kepada Yth.
Bapak Kepala Polres Kabupaten Kubu Raya
di
Kubu Raya, Kalimantan Barat

Menanggapi beredarnya status di media sosial Facebook dan WhatsApp pada tanggal 18 Juli 2019 pada pukul 15:12:15 dengan judul Ketua RT Tukang Korup Dana Bantuan, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Gunadi Ahmad
Tempat, Tanggal Lahir : Sambas, 19 Maret 1972
No. KTP : 95186219890
Pekerjaan : PNS Guru (Ketua RT 3 RW 5 Perumahan Indah Permai) 
Tempat Pekerjaan : SD Negeri 5 Kubu Raya 
Jenis Kelamin : Laki-laki
No. Telepon : 085619270101
Alamat rumah : Jalan Veteran Dalam No. 11 RT 3 RW 5 Perumahan Indah Permai Kubu Raya, Kalimantan Barat

Melalui surat ini, saya sebagai PELAPOR secara resmi menyampaikan Surat Laporan Pengaduan Tindakan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan seseorang dengan identitas yang tertera di bawah ini:

Nama : Arief Hanif
Tempat, Tanggal Lahir : Jawai, 1 Januari 1980
No. KTP : 91729017210
Pekerjaan : Karyawan Toko
Jenis Kelamin : Laki-laki
No. Telepon : 0852197917301
Alamat Lengkap : Jalan Sukar Maju No. 1 RT. 3 RW 5 Perumahan Indah Permai Kubu Raya, Kalimantan Barat

Saudara Arief Hanif telah secara sadar dan tidak bertanggung jawab menyebarkan berita bohong mengenai penyimpangan Dana Bantuan Sosial Masyarakat Kurang Mampu 2019 dari pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya melalui status yang diterbitkan pada media sosial Facebook atas nama Arief Hanif.

Dalam status media sosial Facebook tersebut, Saudara Arief Hanif telah dengan sengaja menuliskan bahwa Ketua RT 3 RW 5 Perumahan Indah Permai (saya) menggelapkan uang bantuan dana kepada masyarakat kurang mampu tanpa sebelumnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan saya. 

Tersebarnya berita bohong tersebut telah sangat merugikan saya dan keluarga secara moril. Saudara Arief Hanif juga tidak menunjukkan itikad baik meminta maaf dan menghapus status tersebut. Oleh karena itu saya memohon keadilan dari pihak jajaran kepolisian dalam mengusut kasus ini. 

Demikian surat pengaduan tindakan pencemaran nama baik ini saya buat dengan sebenarnya. Saya juga melampirkan tangkapan layar status yang ditulis oleh yang bersangkutan untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perhatian Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Kubu Raya, 30 Agustus 2019

Hormat saya,

Gunadi Ahmad
Pelapor[/su_note]

3. Contoh Surat Pengaduan Pencemaran Nama Baik Institusi Pendidikan

[su_note note_color=”#f7d9e9″ text_color=”#000000″]

PEMERINTAH KOTA LAMPUNG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI (SDN) 13 LAMPUNG
Alamat: Jalan Mentari Pagi No. 8-11 B RT. 13 RW 3, Lampung Selatan, Provinsi Lampung Telp: (0568) 193819, Fax: (0568) 193819

SURAT PELAPORAN TINDAKAN PENCEMARAN NAMA BAIK
Nomor: 191/12/SDN/XIII/2020

Hal : Laporan Tindak Pencemaran Nama Baik
Lampiran : 5 (Lima) Lembar

Kepada Yth.
Bapak Kepala Polres Kabupaten Lampung Selatan
di
Lampung Selatan, Provinsi Lampung

Menanggapi beredarnya tulisan di media sosial Facebook dan WhatsApp pada tanggal 11 Mei 2020, saya yang bertanda tangan di bawah ini:


Nama : Dra. Muhammad Budiman, M. Pd.
Tempat, tanggal lahir : Lampung Selatan, 19 Desember 1970
No. KTP : 917290161119
Pekerjaan : Kepala Sekolah Dasar Negeri 13 Lampung 
NIP : 009 928192 01Jenis Kelamin : Laki-laki
No. Telepon : 0895128916113
Alamat : Jalan Mentari Pagi No. 8-11 B RT. 13 RW 3, Lampung Selatan, Provinsi Lampung 

Melalui surat ini, saya secara resmi mewakili institusi Sekolah Dasar Negeri 13 Lampung menyerahkan Surat Laporan Pengaduan Tindakan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan seseorang dengan identitas yang tertera di bawah ini:

Nama : Maryani Putri
No. KTP : 9181902810
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga 
Jenis Kelamin : Perempuan
No. Telepon : 08716216291
Alamat Lengkap : Jalan Sukar Maju No. 1 RT. 3 RW 5 Perumahan Indah Permai Kubu Raya, Kalimantan Barat

Yang bersangkutan di atas telah secara sadar dan terencana menyebarkan berita bohong melalui aplikasi percakapan WhatsApp kepada kenalan dan anggota keluarganya terkait SDN 13 Lampung tempat anak yang bersangkutan menimba ilmu. 

Tulisan yang membahas mengenai pembebanan tugas oleh wali kelas kepada siswa tersebut kemudian menjadi viral dan sangat merugikan pihak sekolah. Saudari Maryani Putri sendiri tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah terkait pembebanan tugas murid, sehingga menyebabkan tersebarnya berita yang tidak benar. 

Demikian surat pengaduan tindakan pencemaran nama baik ini kami buat dengan sebenarnya. Semoga segera mendapat tanggapan dari pihak kepolisian Kabupaten Kubu Raya. Atas perhatian Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Kubu Raya, 26 Mei 2020

Hormat saya,

Dra. Muhammad Budiman, M. Pd.
Pelapor[/su_note]

Kesimpulan 

Menggunakan sosial media dewasa ini harus sangat hati-hati. Hindari penggunaan kata-kata yang menjurus kepada penghinaan dan penyebaran berita bohong.

Dari berbagai contoh surat pengaduan pencemaran nama baik di atas kita belajar bahwa kebanyakan kasus bermula dari sosial media.

[su_spoiler title=”Daftar Pustaka” style=”fancy” icon=”chevron-circle”]

  • http://digilib.uin-suka.ac.id/16932/2/11340025_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf[/su_spoiler]

Leave a Comment